Para Wanita Harus Tahu.. Inilah Hukumnya Smoothing,Rebonding dan Mewarnai Rambut Menurut Para Ulama dan Dokter


Pertanyaan : 
Assalamu’alaikum Ustadz, apa hukum nya smoothing serta rebonding rambut dalam Islam? Trus bagaimana juga dng hukumnya mewarnai rambut? Terima kasih (Bunda Ayla) 

Jawaban : 
Wa’alaikumussalam wr. wb. 

Soal smoothing atau rebonding rambut telah cukup banyak dibicarakan orang/ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah sempat mengeluarkan fatwa soal rebonding rambut. 

Menurut fatwa MUI yang di keluarkan pada 2010 itu, rebonding rambut pada intinya yaitu bisa jika tujuannya baik seperti berhias untuk suami. 

Kebolehan itu berlaku bila rebonding dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan yang halal serta baik, dan selama prosesnya tidak membahayakan atau menyebabkan kerusakan. 

Sejumlah ulama kontemporer di Timur Tengah juga memandang kalau meluruskan atau mengeriting rambut bisa dilakukan. 

Persoalan timbul ketika meluruskan atau mengeriting rambut itu dipandang sebagai perbuatan yang mengubah ciptaan Allah. Memang ada ayat al-Qur’an yang dipahami sebagai larangan untuk mengubah ciptaan Allah. 

Umpamanya Q. S. Ar-Rûm (30) ayat 30 yang di dalamnya ada ungkapan lâ tabdîla li khalqillâh. Ungkapan itu berarti ‘jangan lakukan (atau tidak dibenarkan) perubahan dalam ciptaan Allah’. Ada pula Q. S. an-Nisâ’ (4) ayat 119 yang mengatakan sumpah setan : 

“… serta akan saya suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka juga akan merubahnya. ” 

Selain itu, juga ada banyak hadits Nabi saw. yang melarang perubahan (menambahkan atau pengurangan) berbentuk fisik manusia. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, diriwayatkan kalau Rasulullah saw. bersabda, 

“Allah mengutuk pengguna tato serta pembuatnya, serta orang yang mencabut rambut wajahnya dan si pencabutnya, serta yang mengatur giginya yang merubah ciptaan Allah. ” 

Namun, ayat 30 surah ar-Rûm itu oleh nyaris semua ulama dipahami sebagai larangan merubah fitrah, yakni fitrah tauhid, sesuai konteks ayat itu. Bukanlah larangan merubah bentuk fisik manusia. Sementara ayat surah an-Nisa’ tidak dipahami jadi larangan mutlak. 

Dahulu ada orang musyrik memotong (sebagian) telinga binatang serta membutakan matanya. Allah melarang perbuatan itu. Bukanlah saja karenanya menyakiti binatang, namun juga karna perubahan itu didasarkan atas ajaran yang sesat. 

Itu penyebabnya, kata Al-Qurthubi dalam tafsirnya, “menyembelih hewan kurban yang buta atau cacat telinganya yaitu dilarang, karna ada kesan kalau itu yaitu hasil perintah setan. ” (Tafsir al-Qurthubi 5 : 390). 

Ayat 119 surah an-Nisa’, memang, adalah larangan melakukan pengubahan bentuk fisik. Namun konteks ayat itu terkait dengan hewan, pengubahan yang memperburuk atau menghambat berfungsinya salah satu anggota badan ciptaan Allah, serta atas dorongan ajaran setan. 

Namun demikian, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sempat mengeluarkan pendapat bahwa rebonding itu haram. 

Fatwa itu, kata mereka, lebih diperuntukkan untuk wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, semua aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diwajibkan mengenakan jilbab. 

Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karna biasanya dilakukan untuk penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan. 

Walhasil, dalam hal ini saya sangka kita perlu berpedoman pada hadits Nabi saw. tersebut : “Di pada tanda-tanda baiknya keislaman seorang yaitu meninggalkan sesuatu yang tidak terlalu butuh. ” (HR at-Tirmidzi). 

Mewarnai rambut, bisa. Dengan warna apa saja kecuali warna hitam. Sekian pendapat mayoritas ulama. Ini didasarkan pada hadits Nabi dimana Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir r. a. kalau ia berkata, 

“Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq r. a.) dibawa menghadap Rasulullah saw. sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Bawalah dia ke salah seorang istrinya supaya merubah warna rambutnya dengan suatu hal (bahan pewarna) serta jauhilah warna hitam’. ” (HR Muslim). 

Demikian, Wallahu a’lam. 

Sumber : Yayasan Asy-Syihab
Para Wanita Harus Tahu.. Inilah Hukumnya Smoothing,Rebonding dan Mewarnai Rambut Menurut Para Ulama dan Dokter Para Wanita Harus Tahu.. Inilah Hukumnya Smoothing,Rebonding dan Mewarnai Rambut Menurut Para Ulama dan Dokter Reviewed by Yeslin Aliana Putri on 18.58 Rating: 5

Recent Posts

Latest in Tech