Kamu Wajib Tahu.. Ternyata Inilah Hukumnya Berwudhu Menggunakan Air Hangat, Ternyata....??


Pertanyaan : Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh 
Saya merupakan pembaca Rubrik Bahsul masa’il NU yang dari penjelasan penjelesan itu sebagian saya gunakan pedoman dalam amaliyah saya lantaran secara kebetulan persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu… Nah yang saya tanyakan saat ini yaitu : 

Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan dengan pemanas air baik melalui listrik atau LPG, bila air itu saya pakai mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau sebatas makruh saja? Sebab yang terjadi di jaman modern ini bukan sekedar di hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi namun di rumah tangga juga begitu gampang peralatan itu diperoleh serta terjangkau untuk yang mau. Terima kasih serta wassalam. 

Hasan Basri, Surabaya 
Jawaban : Wa’aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh,
Saudara penanya yang kami muliakan. 

Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat untuk sebagian besar orang dianggap sebagai langkah yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. 

Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seakan jadi terapi tersendiri untuk mereka yang sering terserang nyeri rematik atau sebatas untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh.

Hangatnya air yang membasuh tubuh dapat juga membantu memperlancar sirkulasi darah serta memberi efek rileks pada otot-otot ataupun persendian manusia. 

Bermula dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyebutkan kalau menggunakan air panas karena terik matahari bisa mengakibatkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafi’i yang dipelopori oleh imam Ar-Rafi’i berpendapat mengenai penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar maupun wudhu hukumnya makruh. Mengenai hadis yang dimaksud adalah : 

ان رَسُول الله صلى الله عَلَي�'هِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَن�'هَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص 

Artinya : bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy (air panas karena terik matahari) serta menyampaikan bahwasannya air itu bisa mengakibatkan penyakit barash (kusta). 

Saudara Hasan Basri yang kami hormati. 

Hadis di atas memang tak digolongkan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, tetapi hadis ini bisa digunakan sebagai acuan untuk mencapai kesempurnaan dalam beramal (fadhail al-a’mal). 

Oleh oleh karena itu imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. 

Pandangan ini pasti berbeda dengan ketiga madzhab lain (selain madzhab Syafi’i) yg tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci.

Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini yaitu bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata sesuai dengan pandangan para dokter yang mengatakan ada resikonya penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit serta penyakit-penyakit lain. 

Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tak dan merta disetujui secara bulat, di antara mereka masih ada perbedaan pendapat. 

Imam Nawawi tak setuju dengan pendapat yang menganggap kalau bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat kalau menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu halnya air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. 

Para ulama yang berpandangan tentang kemakruhan penggunaan air panas atau hangat itu juga memberi banyak catatan seperti dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan sebagainya. 

Di antara catatan yang menjadi titik tekan yaitu jika dalam penggunaan air itu berdampak negatif atau berpotensi negatif untuk penggunanya, seperti pasien jenis penyakit tertentu yg tidak diperbolehkan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit bila menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi ataupun wudhu. 

Hukum kemakruhan ini juga berlaku juga pada air yang begitu panas serta air yang begitu dingin walau dengan perantara selain matahari seperti dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘Ala al-Khatib : 

فَال�'جُم�'لَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَر�'حِ م ر. وَهِيَ ال�'مُشَمَّسُ وَشَدِيدُ ال�'حَرَارَةِ وَشَدِيدُ ال�'بُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئ�'رَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَو�'مِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئ�'رِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَر�'ضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئ�'رِ ذَر�'وَانَ. اهـ 

“Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan seperti ada dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yakni air musyammas (panas karena terik matahari), air begitu panas, air begitu dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, serta air sumur Dzarwan. ” 

Saudara penanya yang dirahmati Allah. 

Inti sari dari jawaban kami yaitu jika dalam penggunaan air hangat itu berpotensi menyebabkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, tetapi jika masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, jika tak ada resikonya dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa jadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat serta tak ditemukan alat berwudhu selain air hangat itu. 

Semoga jawaban ini bisa di terima oleh saudara penanya terutama serta bermanfaat untuk kita semuanya. Saran kami dalam kondisi tertentu, umpamanya saat udara terasa begitu dingin, tidak masalah bersuci atau mandi menggunakan air hangat. 

Tetapi dalam kondisi normal lebih baik menggunakan air biasa saja, supaya anggota tubuh yang terkena wudlu ataupun air mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika tubuh kita segar serta sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah serta aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu a’lam. 

Sumber : nu. or. id
Kamu Wajib Tahu.. Ternyata Inilah Hukumnya Berwudhu Menggunakan Air Hangat, Ternyata....?? Kamu Wajib Tahu.. Ternyata Inilah Hukumnya Berwudhu Menggunakan Air Hangat, Ternyata....?? Reviewed by Yeslin Aliana Putri on 07.59 Rating: 5

Recent Posts

Latest in Tech