KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA!! KINI PEMERINTAH TELAH MEMUTUSKAN SIM TAK PERLU DI PERPANJANG LAGI.. Asal...???


Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini nampak ketentuan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketetapan ini diberlakukan untuk SIM A, B mau juga C. 

Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia. 

Dengan keluarnya keputusan itu, jadi seluruh pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 mengenai Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. 

Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketentuan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dikerjakan minim berita kabar. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut. 


Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) disangka akan begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal itu, beleid resmi diambil, yakni tak perlu diperpanjang. Berdasarkan informasi, perpanjangan SIM nanti begitu menyusahkan penggunanya. 

Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dikira begitu sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga tanda inginal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitar 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)

sumber:
KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA!! KINI PEMERINTAH TELAH MEMUTUSKAN SIM TAK PERLU DI PERPANJANG LAGI.. Asal...??? KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA!! KINI PEMERINTAH TELAH MEMUTUSKAN SIM TAK PERLU DI PERPANJANG LAGI.. Asal...??? Reviewed by Yeslin Aliana Putri on 19.29 Rating: 5

Recent Posts

Latest in Tech